Pemerkosaan Ibu- Anak Di Pemalang – Ibu serta anak korban kekerasan intim di Pemalang mengungsi ke kandang ayam sebab khawatir.
Gimana jalan permasalahan kekerasan intim kepada bunda serta anak di Pemalang?
Permasalahan kekerasan intim yang mengerat batin terjalin di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dalam insiden itu, seseorang bunda serta buah hatinya jadi korban pemerkosaan serta prostitusi oleh tetangganya sendiri. Korban ialah masyarakat Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.
Pada akhir April 2025, Ny CW( 32) yang lagi tidur di rumahnya tersadar sebab mengikuti suara menyangsikan. Kala membuka mata, ia memandang tetangganya yang bernama samaran C lagi makan anak wanita CW yang berumur 13 tahun.
Memandang peristiwa itu, CW berupaya mengusir pelakon. Tetapi, bukannya berangkat, C malah memerkosa CW. Seusai melaksanakan melakukan buruk, pelakon mengecam hendak menewaskan CW bila berani mengadukan insiden itu pada siapa juga.
” Jika korban bilang ke suaminya ataupun siapa saja, ia hendak dibunuh. Jadi, terdapat bahaya semacam itu,” tutur Jimmy Muslimin, pengacara korban, dikala dihubungi, Jumat( 27 atau 6 atau 2025).
Sebab diancam pelakon, CW awal mulanya tidak menggambarkan insiden itu ke siapa juga. Tetapi, pelakon nyatanya balik makan anak CW pada dini Mei 2025. Dikala ditanya, anak itu berterus terang pada ibunya telah 4 kali dicabuli pelakon semenjak Maret 2025. Insiden itu terjalin dikala suami CW tidak terletak di rumah.
Sepanjang ini, suami CW bertugas selaku pengawal kandang ayam di Kabupaten Pekalongan, Jateng. Ia cuma kembali sekali dalam sebulan. Ada pula CW serta 4 buah hatinya bermukim di rumah di Pemalang. Sebab keterbatasan ekonomi, pintu rumah keluarga itu cuma mengenakan pengunci ala kadarnya. Situasi seperti itu yang diprediksi menimbulkan C dapat masuk serta melaksanakan kekerasan intim.
Sebab kekhawatiran, CW setelah itu bawa 4 buah hatinya mengungsi ke rumah saudara. Ia pula menggambarkan peristiwa itu ke si suami. Sebab merasa takut, suami CW kemudian bawa keluarganya ke kandang ayam yang jadi tempat kerjanya di Pekalongan. Keluarga itu bermukim dekat satu bulan di kandang itu.
” Situasi di kandang ayam itu amat tidak aman buat( tempat) bermukim. Terlebih, kanak- kanak korban ini sedang kecil- kecil. Mereka tidur berdasar terpal serta dus. Kandang itu pula bau. Amat memprihatinkanlah pokoknya. Tetapi, mereka enggak ingin kembali saat sebelum pelakon ini dibekuk,” ucap Jimmy.
Permasalahan ini setelah itu dikabarkan oleh suami CW serta pengacara korban ke Polres Pemalang pada 13 Juni 2025. CW serta anak perempuannya juga dimintai penjelasan. Bersumber pada hasil visum, ada cedera sobek pada perlengkapan kemaluan anak CW. Sehabis sebagian durasi, pelakon kesimpulannya dibekuk polisi pada Sabtu( 28 atau 6 atau 2025) malam. Ia kemudian diresmikan selaku terdakwa.
Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Eko Sunaryo berkata, terdakwa dijerat dengan Artikel 15( 1) Graf gram juncto Artikel 6 Hukum No 12 Tahun 2022 mengenai Perbuatan Kejahatan Kekerasan Intim ataupun Artikel 82 UU No 1 Tahun 2016 mengenai Pergantian Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak. Pelakon rawan ganjaran bui maksimum 15 tahun.
Sedangkan itu, CW serta keluarganya lalu dievakuasi ke rumah nyaman kepunyaan Biro Sosial, Pengaturan Masyarakat, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Wanita, serta Proteksi Anak( Dinsos KBPP) Pemalang. Aparat pula mendampingi CW serta buah hatinya buat memperbaiki situasi intelektual mereka.
Kepala Aspek Pemberdayaan Wanita serta Proteksi Anak di Dinsos KBPP Pemalang Triyatno Yuliharso berkata, situasi badan CW serta buah hatinya segar. Tetapi, situasi intelektual mereka belum seluruhnya membaik.
” Korban CW ini sedang terguncang serta kerap melamun. Kita sedang lalu menggali apa yang jadi kekhawatirannya,” ucapnya.
Permasalahan pemerkosaan serta prostitusi pada bunda serta anak di Pemalang ini jadi salah satu fakta sedang sedikitnya proteksi kepada korban kekerasan intim di Indonesia. Para korban kekerasan intim pula sering hadapi bobot berkeluk, antara lain sebab mereka kesusahan melapor serta menemukan pendampingan.
Situasi itu terekam dalam telaah opini Kompas yang dicoba pada 21- 23 Oktober 2024. Hasil telaah opini itu membuktikan, sebesar 64 persen responden memperhitungkan sarana peliputan untuk korban kekerasan intim belum memenuhi. Apalagi, lebih dari 10 persen responden mengatakan ketersediaan sarana itu amat tidak memenuhi.
Tidak hanya itu, sebesar 54, 7 persen responden melaporkan, pendampingan hukum yang diserahkan pada korban perbuatan kekerasan intim sedang sedikit. Sedangkan itu, lebih dari 56, 2 persen responden memperhitungkan akses para korban buat menemukan sokongan intelektual sedang kecil.
Di bagian lain, korban kekerasan intim pula sedang sering menemukan stigma. Beralasan telaah opini, nyaris 3 perempat responden membenarkan korban kekerasan intim sedang menemukan stigma dari warga. Situasi ini membuktikan, sedang banyak profesi rumah buat menguatkan proteksi kepada para korban kekerasan intim di Indonesia.
Pemerkosaan Bunda serta Anak di Pemalang: Mengenaskan, Mengguncang Nurani
Semarang, 5 Juli 2025— Suatu permasalahan kekerasan intim mencengangkan masyarakat Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terbongkar. Seseorang laki- laki bernama samaran C( 45) dibekuk polisi sebab diprediksi sudah melaksanakan pemerkosaan serta prostitusi kepada tetangganya sendiri, ialah seseorang bunda bernama samaran W( 32) serta putrinya yang sedang berumur 13 tahun. Insiden ini mencuat ke dataran sehabis korban memberi tahu peristiwa ini ke Polres Pemalang pada 13 Juni 2025
Jalan Kasus
Bagi penjelasan aparat, kekerasan intim tersangka pelakon kepada si anak terjalin kesekian kali semenjak Maret ataupun dini 2025 sampai Mei 2025. Sedangkan itu, pemerkosaan kepada si bunda terjalin pada April 2025, dicoba di rumah korban dikala suami serta orang berumur korban tidak terletak di tempat
Korban, yang awal memilah bungkam sebab khawatir bahaya hendak dibunuh oleh pelakon, kesimpulannya berani menceritakan sehabis suami kembali pada bulan Juni serta merespons informasi itu dengan cepat
Peliputan serta Langkah Hukum
Pada 13 Juni 2025, informasi sah di informasikan ke Polres Pemalang oleh suami korban dengan sokongan seseorang pengacara, Jimmy Muslimin
Permasalahan ini luang hadapi janji sebab polisi sedang mengakulasi fakta serta saksi. Tetapi pada 28 Juni 2025, polisi tingkatkan status masalah jadi investigasi, melingkupi visum, penjelasan psikolog ilmu mayat, serta pengumpulan perlengkapan fakta lainnya
Sampai malam 28 Juni, pelakon kesimpulannya sukses dibekuk di desanya, Dusun Pedagung, Kecamatan Bantarbolang
Kepala Polres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, melaporkan C dikenai dakwaan bersumber pada UU TPKS( Pasal 15( 1) huruf g juncto Pasal 6 UU Nomor. 12 Tahun 2022 mengenai Kekerasan Intim) serta UU Proteksi Anak( Pasal 82 UU Nomor. 1 Tahun 2016), dengan bahaya ganjaran sampai 15 tahun penjara
Respon serta Tanggapan
Pengacara korban, Jimmy Muslimin, mengantarkan penghargaan atas penahanan pelakon, sehabis sukses melepaskan keluarga korban dari situasi mengungsi sepanjang sebulan di kandang ayam di Pekalongan untuk menjauhi bahaya pembunuhan
Sedangkan itu, Kepala Aspek PPPA Dinsos KBPP Pemalang, Triyatno Yuliharso, melaporkan kalau korban sedang dalam situasi guncangan berat. Mereka dirujuk ke rumah nyaman, menyambut pendampingan intelektual serta layanan trauma‑healing semenjak evakuasi
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengimbau supaya Biro Sosial lekas berperan kilat serta berkoordinasi dengan fitur dusun buat memantau situasi korban dan menghindari peristiwa seragam terulang
Situasi Korban serta Penyembuhan Psikis
Keluarga korban, tercantum bunda serta anak yang jadi korban, luang bermukim di kandang ayam sepanjang satu bulan selaku wujud proteksi gawat. Suaminya yang bertugas di wilayah itu membawanya ke kandang sebab tempat itu dikira nyaman dari pelakon.
Sehabis penahanan pelakon, korban dipindahkan ke rumah nyaman Dinsos KBPP Pemalang, memperoleh layanan intelektual serta trauma‑healing semenjak dini Juli
Triyatno menguraikan situasi raga korban bagus, tetapi kejiwaan belum membaik seluruhnya.” Korban sedang terguncang serta kerap melamun; kita sedang menggali kebingungan mereka lebih lanjut,” ujarnya
Sebagian tahap penyembuhan yang dicoba antara lain: pemindahan ke tempat nyaman, pendampingan guncangan healing, layanan psikososial, dan pemindahan sekolah serta tempat bermukim yang terkini buat si anak untuk menjauhi titik berat emosional
Profesi Rumah buat Proteksi Korban
Permasalahan ini memantik dialog lebih besar hal rendahnya sarana peliputan untuk korban kekerasan intim di Indonesia. Survey Kompas pada Oktober 2024 melaporkan:
64% responden memperhitungkan sarana peliputan belum mencukupi,
54, 7% merasakan pendampingan hukum sedikit,
56, 2% mengatakan akses sokongan intelektual kecil,
nyaris 75% membenarkan sedang kuatnya stigma sosial kepada korban
Akademisi sepatutnya menjamin hak- hak korban: proteksi, penyembuhan, serta kesamarataan, tetapi tampaknya akses kepada layanan shelter serta sokongan sedang jadi kendala
Ketua LRC‑KJHAM Semarang, Witi Muntari, menekankan kalau pelampiasan hak- hak korban wajib dipercepat
Akibat Stigma serta Perlunya Edukasi
Tidak cuma mengecam raga serta psikologis korban, kekerasan intim pula memberati keluarga dampak titik berat sosial. Banyak korban memilah bungkam sebab malu ataupun khawatir dicap minus oleh warga. Buat itu, bimbingan warga sekalian pembaruan sistem hukum serta jasa korban amat dibutuhkan.
Impian Tahap ke Depan
Saat ini, pelakon menanti cara hukum di sidang. Kedua korban sedang menempuh pendampingan serta penyembuhan di rumah nyaman Dinsos. Tetapi banyak pihak berambisi, sehabis permasalahan ini jadi atensi khalayak, penguasa serta petugas penegak hukum hendak:
Menaikkan jumlah rumah nyaman( shelter) serta layanan terstruktur di tingkatan kabupaten.
Menguatkan call center peliputan TPKS, misalnya 110 Polri, supaya dapat direspons kilat, paling utama di wilayah terpencil
Sediakan sokongan intelektual serta hukum free selaku hak bawah korban.
Mengedukasi warga buat melenyapkan stigma, memprioritaskan empati, serta memberi tahu kekerasan intim tanpa khawatir.